Rabu, 04 Mei 2011

Aliran Kalam Islam Klasik


KHAWARIJ
Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang berarti keluar. Hal ini dikarenakan pada awalnya kaum khawarij adalah pendukung sayyidina ‘Ali, namun ketika akan terjadi peristiwa tahkim mereak menolaknya, dan ketika tahkim itu dilaksanakan mereka lantas mambenci sayyidina ‘Ali dan segenap pengikutnya. Karena mereka dianggap lemah dalam menegakkan kebanaran.
Mereka juga dinamakan Khawarij karena keluar dari dienul Islam dan menolak pemimpin kaum muslimin. Walaupun awal dari semua itu bersifat politik atas peristiwa tahkim, namun selanjutnya mereka membentuk golongan sendiri dalam aliran kalam Islam. Dan dari internal Khawarij sendiri terdapat beberapa sekte yang berbeda orientasi, seperti; a) Azariqah, adalah Khawarij terekstrim yang berperang dengan Ibn Zabir dan Mu’awayyah, b) Najdat, mereka menganggap bahwa mengangkat imam bukan kewajiban secara syar’I dari wajib dari segi kemaslahatan, c) Safariyah, mereka menganggap bahwa dosa-dosa yang ada ketetapan hukumnya maka pelakunya sama dengan pezina, pencuri atau menuduh pezina tanpa saksi, d) ‘Ajaridah, menganggap bahwa kaum Khawarij boleh tidak berperang apabila mereka beriman, e) Al-‘Abadiyah, mereka jah dri ekstrimis dan lebih dekat dengan Jamaah Islamiyah.
Dalam pemikiran Khawarij yang beriman dan Islam hanyalah mereka sendiri dan para pengikutnya, selain itumaka dianggap musyrik dan harus dibunuh. Mereka juga menegaskan bahwa semua mulim yang terlibat dalam perang Jamal, yaitu ‘Aisyah, Thalhah dan Zubair yang melawan ‘Ali Ibn Thalib beserta pasukannya dihukumi kafir.
Dalam soal Khalifah mereka berbeda dengan kuam Syi’ah, Khawarij berpendapat bahwa Khalifah harus dipilih melalui Pemilu bebas, umum tanpa diskriminasi. Khalifah tidak harus keturunan Nabi SAW ataupun kaum Quraisy, asalkan bis memimpin dengan benar, berlaku adil dan menjauhi kesalahan.

QADARIYAH
Qadariyah berasal dari bahasa Arab, yaitu Qadara yang artinya kemampuan atau kekuatan. Adapun pengertian secara terminology, qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Allah SWT.
Dalam faham ini, manusia dianggap mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendak dan kemauannya sendiri bahkan mereka menolak adanya Qada’ dan Qadar.
Mazhab Qadariyah muncul sekitar tahun 70 H/689 M. beberapa ahli teologi mengatakan bahwa qaariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad al-Zauhari dan Ghailan ad-Damasiqy. Ma’bad semasa hidup pernah berguru pada Hasan al-Basri bersama dengan Wasil Ibn Atha’, jadi baliau termasuk Tabi’in atau generasi kedua setelah Nabi. Sedangkan Ghailan awalnya tinggal di Damaskus. Beliau adalah orator ulung sehjingga banyak orang yang tertarik padanya.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa munculnya mazhab qadariyah diakibatkan dua factor. Pertama, factor eksternal yaitu Agama Nasrani. Pembicaraan kaum Nasrani tentang Qadar telah terjadi sebelum masa Nabi Muhammad SAW, dan masih tetap dilakukan walaupun mereka sudah masuk Islam. Kedua, factor internal, yaitu suatu tindakan protes terhadap kekuasaan Bani Ummayah yang menganut mazhab Jabariyyah yang selalu bersandar pada takdir Allah SWT.
Menurut mazhab ini anusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Perbuatan baik atau buruk yang mereka lakukan adalah atas kehendak mereka sendiri dan siap untuk mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT.
Inilah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi pegangan mereka:
“Sesungguhnya Allah tidak merubah apa yang ada pada suatu kaum, sehingga mereka sendiri yang merubahnya.” (QS. Al-Ra’du ; 11)
“Dan katakanlah: “Kebenaran itu dating dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah is beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah is kafir….” (QS. Al-Kahfi ; 29)
Manurut pandangan ini, takdir bukanlah pengertian umum yang digunakan oleh bangsa Arab pada waktu itu, yakni bahwa nasib manusia telah ditentukan terlabih dahulu oleh Allah SWT. Mereka menegaskan bahwa  takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya namun bukan untuk manusia karena manusia telah diberikan kebebasan unttuk berkehendak sedamgkan Allah hanya memberikan potensi pada manusia saja, yaitu hokum yang dalam istilah Al-ur’an disebut sebagai Sunnatullah.

JABARIYAH
Dalam kamus Manjid, Jabariyah berasal dari kata jabara yang artinya memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Sedangkan secara terminology artinya menolak adanya pebuatan manusia dan menyandarkan semua perbuatan kepada Allah SWT. Mazhab ini memposisikan manusia tidak mempunyai kebebasan dan inisiatif sendiri, tetapi terikat pada kehendak mutlak Allah SWT (predestination). Artinya manusia memang melakukan perbuatan namun perbuatannya itu dalam keadaan terpaksa karena telah ditentukan qada’ dan qadar manusia. Jadi bias diibaratkan manusia sebagai wayang dan Allah sebagai dalangnya.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa mazhab jabariyah muncul sebelum Islam dating kemasyarakat Arab, yang diinsrirasi oleh keadaan lingkungan masyarakat dan pola piker mererka yang pasrah akan takdir. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa mazhab ini mucul pada zaman para Sahabat dan masa Bani Ummayah, saat itu para ulama membicarakan masalah qadar dan kekuasaan manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan mutlah Allah SWT.
Menurut Asy-Syahratsani, jabariyah dibagi menjadi dua kelompok yakni ekstrim dan moderat. Dalam pendapat ekstrim jabariyah, segala perbuatan manusia timbul bukan kerena kemauannya sendiri tapi dipaksakan atas dirinya oleh takdir Allah, juga mengatakan bahwa tidak ada yang kekal kecuali Allah, baik itu syurga maupun nareka. Sedangkan dari moderat jabariyah, menganggap bahwa Allah memang menciptakan perbuatan manusia, yang baik maupun jahat, namun manusia mempunyai bagian untuk mewujudkan perbuatannya (acquisition/kasab).
Dikatakan pula bahwa syurga dan neraka bukanlah sebuah ganjaran atas perbuatan manusia semasa hidup, namun hanya sebagai bukti kebeasaran Allah dalam kodrat dan iradat-Nya.
Beberapa ayat Al-Qur’an yang mereka gunakan.
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. As-Shaffat ; 96)
“dan kamu tidak mampu (menem[uh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah.” (QS. Al-Insan ; 30)
Namun ada pula yang mengatakan bahwa faham ini muncul dari pemikiran agama Yahudi bemazhab Qurra dan agama Nasrani bermazhab Yacobit.

Tidak ada komentar: