AD / ART
KKG KECAMATAN KALIWEDI
PERENCANAAN
DAN PENGEMBANGAN
KKG
KECAMATAN KALIWEDI
- A. RASIONAL
Perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini
mengharuskan adanya perubahan pola pikir (mindset) dan pola tindak (actionset)
bagi guru terutama dalam mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum (KTSP)
yang berlaku sekarang.
Perubahan pola pikir dan pola tindak bagi guru dalam
mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran, guru dituntut untuk lebih
kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya
layanan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses (Permendiknas nomor 41
tahun 2007)
Pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma
pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar
terlaksana secara efektif dan efisien.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Peraturan Pemerintah nomor
19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1)
Fungsi, tujuan, dan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan
pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah
dari waktu ke waktu. Rendahnya mutu pendidikan nasional, telah berpengaruh
secara langsung maupun tidak langsung terhadap rendahnya mutu dan daya
saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia pada bursa tenaga kerja global.
Sehubungan dengan itu, Departemen Pendidikan Nasional menetapkan
tiga pilar kebijakan (Propenas 2005-2009) , yakni:
1.
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan;
2.
Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan
3.
Governance, akuntabilitas, dan pencitraan publik
Pada tataran operasional, peningkatan mutu pendidikan
nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada
masyarakat. Karenanya, pendidikan pada satuan pendidikan ”harus” dilaksanakan
sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sesuai dengan harapan dan
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan
pendidik dan tenaga kependidikan yang terwadahi dalam berbagai forum secara
optimal.
Sesuai dengan semangat otonomi daerah, otonomi sekolah dan
tuntutan profesionalisme maka perlu direview tugas dan fungsi wadah profesionalisme
guru yang telah ada selama ini dengan mempertimbangkan hasil belajar siswa
sebagai alat (1) quality control; (2) quality assurance; (3) motivator
; dan (4) public accountability.
Keberadaan KKG sebagai wadah atau forum profesional guru di sekolah
maupun di tingkat kabupaten/kota memegang peranan penting dan strategis untuk
meningkatkan kompetensi guru sehingga guru lebih profesional. Melalui
revitalisasi dan pemberdayaan KKG diharapkan permasalahan pembelajaran yang
dihadapi guru di kelas dapat terpecahkan sehingga proses pembelajaran lebih
efektif, bermutu, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
- B. PERMASALAHAN
Revitalisasi dan pemberdayaan KKG, diharapkan dapat
mendukung secara optimum peningkatan kemampuan profesional guru dalam
pembelajaran di sekolah. Upaya revitalisasi dan pemberdayaan tersebut dilakukan
karena intensitas dan kebermaknaan kegiatan forum-forum dimaksud masih
kurang optimal
Masalah utama yang dihadapi, antara lain adalah:
1.
Manajemen KKG, kurang berfungsi secara optimal.
2.
Program-program KKG, kurang menggigit dan kurang signifikan.
3.
Dana pendukung operasional KKG, kurang proporsional.
4.
Rendahnya perhatian dan kontribusi pemerintah kabupaten/kota
melalui dinas pendidikan terkait terhadap KKG.
5.
Rendahnya dukungan asosiasi profesi terhadapKKG.
6.
Kurang diberdayakan eksistensi dan signifikansi KKG, dalam
peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu
pendidikan nasional
Dalam konteks itu, guru perlu didorong secara terus menerus
untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, revitalisasi
dan pemberdayaan KKG dipandang sangat strategis untuk meningkatkan
mutu guru.
- C. PROGRAM PERENCANAAN DAN
PENGEMBANGAN KKG
Bagaimana upaya kita dalam melakukan revitalisasi dan
pemberdayaan KKG dengan memperhatikan asumsi dasar sebagai berikut :
1.
KKG merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi guru di kelas.
2.
Di KKG guru dengan gaya mengajar yang berbeda dan menghadapi
siswa yang juga berbeda dapat berdiskusi, berbagi pengalaman (sharing)dan
mencari solusi permasalahan yang dihadapinya di kelas.
3.
Program KKG harus dirancang dinamis sesuai dengan kebutuhan
guru mata pelajaran dan juga disesuaikan dengan paradigma baru di bidang
pendidikan
Revitalisasi dan pemberdayaan KKG dapat dilakukan dalam dua
tahap, yaitu : (1) Perencanaan; dan (2) Pengembangan
1.
Tahap perencanaan, lebih difokuskan untuk merevitalisasi KKG
meliputi langkah-langkah berikut ini :
1.
Tetapkan terlebih dahulu :
·
Nama Organisasi dan Tempat kedudukan
·
Dasar, Tujuan, dan Bentuk Kegiatan
·
Kerangka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
·
Keanggotaan dan Kepengurusan
·
Hak dan Kewajiban Anggota
·
Hak dan Kewajiban Pengurus
·
Rencana / Sumber Pendanaan
2.
Mengumpulkan guru mata pelajaran dengan bantuan kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk :
·
Memilih pengurus melalui musyawarah dan menentukan letak
sekretariat
·
Merumuskan dan mengesahkan AD dan ART
·
Merancang kegiatan dan program kerja KKG
·
Mencari informasi dari berbagai sumber dan mengembangkannya di
KKG
·
Mendata/ mencari dukungan dana dengan mengajukan proposal
·
Merencanakan program monitoring dan evaluasi kerja dan
pelaporan kegiatan
2.
Tahap Pengembangan ;
Tahap pengembangan ini lebih difokuskan untuk memberdayakan
KKG yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Buat Rancangan Kegiatan :
1) Melakukan reformulasi pembelajaran
melalui model-model pembelajaran yang variatif seperti:
·
Mempersiapkan Program Pengajaran dan mendiskusikan strategi
alternatif pembelajaran yang efektif sesuai dengan standar proses
·
Merancang pengembangan silabus sesuai dengan standar isi dan
standar kelulusan
·
Merancang pengembangan penilaian sesuai dengan standar
penilaian
·
Merancang Lembaran Kegiatan Ilmiah/Praktek Siswa untuk tiap
kompetensi dasar
·
Mendiskusikan penggunaan media pembelajaran yang tepat
2) Mendiskusikan kesulitan kesulitan yang
dihadapi dalam KBM di kelas :
·
Menampung permasalahan
·
Mendiskusikan solusinya
3) Menampung karya Penelitian
Tindakan Kelas (Action Classroom Research) guru, dan menyediakan jadwal
presentasi
4) Sosialisasi pembaharuan yang didapat
oleh guru yang mengikuti penataran tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
5) Memperluas wawasan guru dengan
mendatangkan pakar/nara sumber, guru model dan studi banding
3.
Melaksanakan program pemberdayaan KKG dalam berbagai bentuk
kegiatan, antara lain :
1) Seminar
2) Workshop
3) Lokakarya
4) Diskusi panel serta pembinaan rutin agar
tujuan KKG dapat dicapai, berbagai
langkah perlu ditempuh dalam menentukan bentuk dan pola kegiatan. Hal ini
sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen hendaknya dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Penentuan kebutuhan pendidikan dan latihan atau suatu
penilaian kebutuhan (need assessment) secara komprehensif.
2.
Penetapan tujuan yang bersifat umum dan khusus (spesifik)
3.
Pemilihan metode.
4.
Pemilihan media.
5.
Implementasi program.
6.
Evaluasi program.
- D. KESIMPULAN ;
Guru memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Hal itu dapat dipahami karena guru adalah profesi
pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik.
Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar
membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya
dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan hasil belajar siswa
Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan
kompetensi guru adalah melalui forum KKG, yang mana dalam kegiatan ini guru
dalam satu rumpun bidang studi/mata pelajaran/program diklat dan dalam satuan
wilayah tertentu, melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kemampuan yang
berhubungan dengan profesinya.
Agar tujuan KKG dapat dicapai dengan optimal maka beberapa
hal harus menjadi pertimbangan, yaitu: (1). Penentuan kebutuhan pendidikan dan
latihan yang komprehensif; (2) Penetapan tujuan yang bersifat umum dan
spesifik; (3) Pemilihan metode; (4) Pemilihan media; (5) Implementasi program;
dan (6) Evaluasi program.
Melalui KKG diharapkan kemampuan guru dapat meningkat yang
pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap kinerja guru dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
LAMPIRAN 1 :
- 1. Struktur Organisasi KKG
Guru
Pemandu Kelas dan Mapel
Rincian
Pembagian Tugas :
Ketua
:
1. Menentukan pokok-pokok kebijakan penyelenggaraan
organisasi KKG
2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi
KKG
3. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan
pengorganisasian KKG
Sekretaris
:
1. Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan rutin bulanan,
memberikn pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan
organisasi KKG
2. Mengagendakan setiap kegiatan dan membuat laporan
kegiatan setiap akhir semester.
Bendahara
:
1. Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam Penyelenggaraan
organisasi KKG
2. Mengkoordinir
keuangan dari pengadaan buku LKS bila program ini ada
.
Bidang
Perencanaan dan Pelaksanaan Program:
1.
Merencanakan program kerja KKG,
2.
Monitoring dan evaluasi serta pendataan
3.
Tindak lanjut program masa depan
Bidang
Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana :
1.
Mengkoordinir kegiatan penyusunan silabus kurikulum dan
sistem pengujian serta penyusunan alternatif strategi pembelajaran efektif.
2.
Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat,
TOT, seminar, lokakarya dan sejenisnya.
3.
Merencanakan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan
pengembangan karier guru dan peningkatan wawasan keilmuan peserta didik seperti
mengadakan seminar, lomba-lomba mapel/PKS, olimpiade dan sejenisnya.
Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama :
1.
Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi
terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan KKG.
2.
Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan serta
pendistribusiannya ke setiap anggota
3.
Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
4.
Pemandu Kelas:
1.
Membimbing anggota KKG dalam Rombel sesuai dengan tugasnya
2.
Memandu kegiatan dalam pertemuan rutin.
5. Pemandu Mapel:
1. Membimbing anggota KKG dalam mapel khusus seperti
penjaskes dan PAI.
2. Memandu kegiatan guru mapel dalam pertemuan rutin
Anggota
KKG :
1.
Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan yang telah deprogram
KKG
2.
Memanfaatkan hasil kegiatan KKG dan menggunakannya untuk menunjang
kegiatan pembelajaran di selolah masing-masing.
3.
Berperan aktif dalam setiap kegiatan baik yang bersifat
rutin maupun insidental.
Lampiran 2 :
Hubungan Kolaborasi dan Alur Kerja KKG
|
|
|
KETERANGAN :
PMPTK
: Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
AKKG
: Asosiasi Kelompok Kerja Guru
P4TK
: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
PT
: Perguruan Tinggi
DUDI
: Dunia Usaha dan Dunia Industri
BSNP
: Badan Standar Nasional Pendidikan
BNSP
: Badan Nasional Standar Profesi
LPMP
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
BLK
: Balai Latihan Kerja
Wandik
: Dewan Pendidikan
Lampiran 3 :
Susunan Kepengurusan KKG
STRUKTUR
PENGURUS
KELOMPOK KERJA
GURU (KKG)
KECAMATAN
KALIWEDI KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2012 –
2014
Pembina
Administratif : Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwedi
Pembina
Edukatif : 1. Pengawas TK / SD
2.
Ketua KKKS
Ketua : T O H A, S.Pd.SD
Sekretaris :
Bendahara
:
Bidang-bidang :
1.
Perencanaan dan Pelaksanaan Program :
2.
Pengembangan Organisasi, Adm dan Sarpras : Nurhaedi,
S.Pd.I
3.
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama :
Pemandu Guru Kelas :
1. Kelas 1 : Kaniah, S.Pd.SD
2. Kelas 2 :
3. Kelas 3 :
4. Kelas 4 :
5. Kelas 5 :
6. Kelas 6 :
Pemandu Guru Mapel :
1.
Matematika :
2.
Bahasa Indonesia :
3.
IPA :
4.
Pend. Agama Islam :
5.
Penjaskes :
Pemandu Inti :
Anggota : Enam Belas (16)
lembaga SDN :
1. SDN 1
Kalideres
2. SDN 2
Kalideres
3. SDN 1
Prajawinangun Kulon
4. SDN 1
Prajawinangun Wetan
5. SDN 2
Prajawinangun Wetan
6. SDN 1
Kaliwedi Kidul
7. SDN 2
Kaliwedi Kidul
8. SDN 1
Kaliwedi Lor
|
9. SDN 2
Kaliwedi Lor
10. SDN 1
Ujungsemi
11. SDN 2
Ujungsemi
12. SDN 1
Wargabinangun
13. SDN 1
Guwa Kidul
14. SDN 2
Guwa Kidul
15. SDN 1
Guwa Lor
16. SDN 2
Guwa Lor
|
Lampiran 4.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KKG
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA
GURU (KKG)
KECAMATAN KALIWEDI
KABUPATEN CIREBON
PEMBUKAAN
Bahwa
dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi
pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks MBS,
organisasi profesi guru SD mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang
sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya
manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan sistem
pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi pembelajaran berubah dari
paradigma teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang
berorintasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform
secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa
mengacu pada hal tersebut diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama dan Pengertian
Organisasi
profesi guru ini bernama KKG (Kelompok Kerja Guru) Kecamatan Kaliwedi Kabupaten
Cirebon, merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru-guru kelas di SD
dari guru kelas 1 sampai guru kelas 6 serta Guru Mapel, Penjaskes dan Guru PAI
Pasal
2
Tempat Kedudukan
KKG
berkedudukan di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon .
BAB
II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal
3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang salah satu pasal dan ayatnya berbunyi : setiap tenaga
kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan
suatu bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989
tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /
atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan
kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara
optimal.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
KKG Kaliwedi adalah memberi wadah bagi guru-guru SDN se Kecamatan Kaliwedi
untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh kita antara lain :
1.
Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan
pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.
Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai
sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3.
Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang
diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4.
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran ICT, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan
pemerataan mutu pendidikan.
5.
Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda
reformasi sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga
terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6.
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat
proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7.
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru
dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Pasal
5
Kegiatan
Kegiatan KKG Kecamatan Kaliwedi,
antara lain:
1.
Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.
Melaksanakan kegitan sesuai dengan program yang telah
disusun yang mengacu pada tujuan KKG
3.
Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester Ketua
KKG kepada UPT Pendidikan Kecamatan
4.
Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, Pejabat
Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan
dibidangnya.
5.
Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi–organisasi
lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang
mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan
dan tehnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba olimpiade MIPA dan
sejenisnya.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
6
Keanggotaan
KKG
Kecamatan Kaliwedi merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri,
berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain,
yang keanggotaannya terdiri dari guru kelas 1 sampai guru kelas 6 serta GMP
penjaskes dan pendididkan agama Islam yang terdapat di KKG (16 lembaga SDN)
kecamatan Kaliwedi.
Pasal
7
Kepengurusan
1. Pengurus KKG Kecamatan Kaliwedi terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4. Bidang-bidang : 1. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan
Program
2. Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Sarana Prasarana
3.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Susunan
dan jumlah pengurus KKG disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar
musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
1. Keanggotaan KKG Kecamatan Kaliwedi
berakhir apabila:
- Meninggal dunia
- Mutasi ke daerah lain diluar
Kecamatan Kaliwedi
- Mengundurkan diri secara aktif
disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun, dan
dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .
3. Masa bakti pengurus KKG
Kec. Kaliwedi maksimum 2 periode.
Pasal
9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Setiap Anggota dan
Pengurus KKG wajib :
a. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan
oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang
bertempat di KKG Kecamatan
c. Memberikan
masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
kabupaten, provinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini
pada anggota yang lain.
d. Menggunakan hasil
kegiatan kerja KKG yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran
yang dimaksud (sesuai program) di kelas.
2.
Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
- Memberi
saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Kecamatan
Kaliwedi Kabupaten Cirebon, memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama
pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, UPT Pendidikan Kecamatan,
Dinas Pendidikan Kabupaten, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,
pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan
kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan.
- Mendapatkan
imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
- Dipilih
dan memilih menjadi pengurus.
BAB
1V
KEUANGAN
Pasal
10
Sumber dana dan Penggunaan Dana
1. Sumber Dana kegiatan KKG Kecamatan Kaliwedi
Kabupaten Cirebon diperoleh melalui :
- Pemerintah daerah melalui APBD
maupun dana sumbangan lain yang sah
- KKKS melalui program kegiatan
KKKS
- Komite Sekolah yang
diprogramkan melalui RAPBS
- Sumber–sumber lain yang tidak
mengikat.
2.
Penggunaan dana KKG antara lain untuk:
- Kegiatan rutin setiap bulan
untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
- Kegiatan–kegiatan yang bersifat
insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.
- Kegiatan lain yang bertujuan
untuk peningkatan kegiatan KKG dan kesejahteraan anggota dan pengurus
KKG.
BAB
V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
11.
Mekanisme Kerja
1.
Mekanisme kerja KKG Kecamatan Kaliwedi dengan Kepala UPT
Pendidikan Kecamatan bersifat fungsional / pembinaan.
2.
Hubungan KKG dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat
fungsional/ pembinaan.
3.
Hubungan KKG dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
4.
Hubungan Koordinator KKG dengan Koordinator KKG lain
bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal
12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin anggota KKG Kecamatan Kaliwedi
diadakan tiap bulan pada hari Sabtu minggu pertama.
2. Pertemuan pengurus KKG diadakan setiap tri wulan
dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota tiap 2 tahun sekali dengan
agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB
VI
LAIN-LAIN
Pasal
13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
1. Pertemuan keluarga KKG diadakan setahun
sekali pada bulan syawal tempat yang ditentukan.
2. Setiap anggota wajib menerima pertemuan KKG.
3. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat
tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah,
melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun
atau alih tugas ke luar daerah Kecamatan Kaliwedi
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
14
1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal
15
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di : Kaliwedi
Pada tanggal : 2 Mei 20....
Om RInggit, S.Pd.I
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar