Senin, 30 September 2013

Contoh AD/ART Kelompok Kerja Guru (KKG Kec. Kaliwedi Kab, Cirebon)

AD / ART
KKG KECAMATAN KALIWEDI

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
KKG KECAMATAN KALIWEDI
  1. A. RASIONAL
Perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir (mindset) dan pola tindak (actionset) bagi guru terutama dalam mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum (KTSP) yang berlaku sekarang.
Perubahan pola pikir dan pola tindak bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran, guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses (Permendiknas nomor 41 tahun 2007)
Pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1)
Fungsi, tujuan, dan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Rendahnya mutu pendidikan nasional, telah berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap  rendahnya mutu dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia  pada bursa tenaga kerja global.
Sehubungan dengan itu, Departemen Pendidikan Nasional menetapkan tiga pilar kebijakan (Propenas 2005-2009) , yakni:
1.   Perluasan dan pemerataan  akses pendidikan;
2.   Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan
3.   Governance, akuntabilitas, dan pencitraan publik
Pada tataran operasional, peningkatan mutu pendidikan  nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Karenanya, pendidikan pada satuan pendidikan ”harus” dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimal.
Sesuai dengan semangat otonomi daerah, otonomi sekolah dan tuntutan profesionalisme maka perlu direview tugas dan fungsi wadah profesionalisme guru yang telah ada selama ini dengan mempertimbangkan hasil belajar siswa sebagai alat (1) quality control; (2) quality assurance; (3) motivator ; dan (4) public accountability.
Keberadaan KKG sebagai wadah atau forum profesional guru di sekolah maupun di tingkat kabupaten/kota memegang peranan penting dan strategis untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga guru lebih profesional. Melalui revitalisasi dan pemberdayaan KKG diharapkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas dapat terpecahkan sehingga proses pembelajaran lebih efektif, bermutu, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.

  1. B. PERMASALAHAN
Revitalisasi dan pemberdayaan KKG, diharapkan dapat mendukung secara optimum peningkatan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran di sekolah. Upaya revitalisasi dan pemberdayaan tersebut dilakukan karena intensitas dan kebermaknaan kegiatan forum-forum dimaksud masih kurang optimal
Masalah utama yang dihadapi, antara lain adalah:
1.  Manajemen KKG, kurang berfungsi secara optimal.
2.  Program-program KKG, kurang menggigit dan kurang signifikan.
3.  Dana pendukung operasional KKG, kurang proporsional.
4.  Rendahnya perhatian dan kontribusi pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan terkait terhadap  KKG.
5.  Rendahnya dukungan asosiasi profesi terhadapKKG.
6.  Kurang diberdayakan eksistensi dan signifikansi KKG, dalam peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional
Dalam konteks itu, guru perlu didorong secara terus menerus untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, revitalisasi dan pemberdayaan  KKG dipandang sangat strategis  untuk meningkatkan mutu guru.

  1. C. PROGRAM PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KKG
Bagaimana upaya kita dalam melakukan revitalisasi dan pemberdayaan KKG dengan memperhatikan asumsi dasar sebagai berikut :
1.  KKG merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru di kelas.
2.  Di KKG guru dengan gaya mengajar yang berbeda dan menghadapi siswa yang juga berbeda dapat berdiskusi, berbagi pengalaman (sharing)dan mencari solusi permasalahan yang dihadapinya di kelas.
3.  Program KKG harus dirancang dinamis sesuai dengan kebutuhan guru mata pelajaran dan juga disesuaikan dengan paradigma baru di bidang pendidikan
Revitalisasi dan pemberdayaan KKG dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu : (1) Perencanaan; dan (2) Pengembangan
1.  Tahap perencanaan, lebih difokuskan untuk merevitalisasi KKG meliputi langkah-langkah berikut ini :
1.  Tetapkan terlebih dahulu :
·       Nama Organisasi dan Tempat kedudukan
·       Dasar, Tujuan, dan Bentuk Kegiatan
·       Kerangka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
·       Keanggotaan dan Kepengurusan
·       Hak dan Kewajiban Anggota
·       Hak dan Kewajiban Pengurus
·       Rencana / Sumber Pendanaan
2.  Mengumpulkan guru mata pelajaran dengan bantuan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk :
·       Memilih pengurus melalui musyawarah dan menentukan letak sekretariat
·       Merumuskan dan mengesahkan AD dan ART
·       Merancang kegiatan dan program kerja KKG
·       Mencari informasi dari berbagai sumber dan mengembangkannya di KKG
·       Mendata/ mencari dukungan dana dengan mengajukan proposal
·       Merencanakan program monitoring dan evaluasi kerja dan pelaporan kegiatan
2.  Tahap Pengembangan ;
Tahap pengembangan ini lebih difokuskan untuk memberdayakan KKG yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1.  Buat Rancangan Kegiatan :
1)    Melakukan reformulasi pembelajaran melalui model-model pembelajaran yang variatif seperti:
·       Mempersiapkan Program Pengajaran dan mendiskusikan strategi alternatif pembelajaran yang efektif sesuai dengan standar proses
·       Merancang pengembangan silabus sesuai dengan standar isi dan standar kelulusan
·       Merancang pengembangan penilaian sesuai dengan standar penilaian
·       Merancang Lembaran Kegiatan Ilmiah/Praktek Siswa untuk tiap kompetensi dasar
·       Mendiskusikan penggunaan media pembelajaran yang tepat
2)    Mendiskusikan kesulitan kesulitan yang dihadapi dalam KBM di kelas :
·       Menampung permasalahan
·       Mendiskusikan solusinya
3)    Menampung  karya Penelitian Tindakan Kelas (Action Classroom Research) guru, dan menyediakan jadwal presentasi
4)    Sosialisasi pembaharuan yang didapat oleh guru yang mengikuti penataran tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
5)    Memperluas wawasan guru dengan mendatangkan pakar/nara sumber, guru model dan studi banding
3.  Melaksanakan program pemberdayaan KKG dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain :
1)    Seminar
2)    Workshop
3)    Lokakarya
4)    Diskusi panel serta pembinaan rutin agar  tujuan KKG dapat dicapai, berbagai langkah perlu ditempuh dalam menentukan bentuk dan pola kegiatan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen hendaknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penentuan kebutuhan pendidikan dan latihan atau suatu penilaian kebutuhan (need assessment) secara komprehensif.
2.  Penetapan tujuan yang bersifat umum dan khusus (spesifik)
3.  Pemilihan metode.
4.  Pemilihan media.
5.  Implementasi program.
6.  Evaluasi program.

  1. D. KESIMPULAN ;
Guru memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal itu dapat dipahami karena guru adalah profesi pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik.
Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan hasil belajar siswa
Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi guru adalah melalui forum KKG, yang mana dalam kegiatan ini guru dalam satu rumpun bidang studi/mata pelajaran/program diklat dan dalam satuan wilayah tertentu, melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kemampuan yang berhubungan dengan profesinya.
Agar tujuan KKG dapat dicapai dengan optimal maka beberapa hal harus menjadi pertimbangan, yaitu: (1). Penentuan kebutuhan pendidikan dan latihan yang komprehensif; (2) Penetapan tujuan yang bersifat umum dan spesifik; (3) Pemilihan metode; (4) Pemilihan media; (5) Implementasi program; dan (6) Evaluasi program.
Melalui KKG diharapkan kemampuan guru dapat meningkat yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap kinerja guru dalam menjalankan tugas dan  fungsinya.



LAMPIRAN 1 :
  1. 1. Struktur Organisasi KKG
Guru Pemandu Kelas dan Mapel
Rincian Pembagian Tugas :
Ketua              :
1. Menentukan pokok-pokok kebijakan penyelenggaraan organisasi KKG
2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi KKG
3. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan pengorganisasian KKG

Sekretaris        :
1. Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan rutin bulanan, memberikn pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan organisasi KKG
2. Mengagendakan setiap kegiatan dan membuat laporan kegiatan setiap  akhir semester.

Bendahara       :
1. Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam Penyelenggaraan organisasi KKG                                                              
2.  Mengkoordinir keuangan dari pengadaan buku LKS bila program ini ada
.
Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program:
1.  Merencanakan program kerja KKG,
2.  Monitoring dan evaluasi serta pendataan
3.  Tindak lanjut program masa depan
Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana :
1.  Mengkoordinir kegiatan penyusunan silabus kurikulum dan sistem pengujian serta penyusunan alternatif strategi pembelajaran efektif.
2.  Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat, TOT, seminar, lokakarya dan sejenisnya.
3.  Merencanakan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan karier guru dan peningkatan wawasan keilmuan peserta didik seperti mengadakan seminar, lomba-lomba mapel/PKS, olimpiade dan sejenisnya.

Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama :
1.  Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan KKG.
2.  Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan serta pendistribusiannya ke setiap anggota
3.  Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
4.  Pemandu Kelas:
1.    Membimbing anggota KKG dalam Rombel sesuai dengan tugasnya
2.    Memandu kegiatan dalam pertemuan rutin.
5. Pemandu Mapel:
1. Membimbing anggota KKG dalam mapel khusus seperti penjaskes dan PAI.
2. Memandu kegiatan guru mapel dalam pertemuan rutin
Anggota KKG :
1.    Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan yang telah deprogram KKG
2.    Memanfaatkan hasil kegiatan KKG dan menggunakannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran di selolah masing-masing.
3.    Berperan aktif dalam setiap kegiatan baik yang bersifat rutin maupun insidental.















Lampiran 2 : Hubungan Kolaborasi dan Alur Kerja KKG
Pusat

Provinsi

Kab/Kota
KETERANGAN :
PMPTK          : Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
AKKG             : Asosiasi Kelompok Kerja Guru
P4TK              : Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga                                       Kependidikan
PT                   : Perguruan Tinggi
DUDI              : Dunia Usaha dan Dunia Industri
BSNP             : Badan Standar Nasional Pendidikan
BNSP             : Badan Nasional Standar Profesi
LPMP             : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
BLK                : Balai Latihan Kerja
Wandik          : Dewan Pendidikan












Lampiran 3 :

Susunan Kepengurusan KKG
STRUKTUR PENGURUS
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KECAMATAN KALIWEDI KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2012 – 2014

Pembina Administratif   :    Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwedi
Pembina Edukatif          :    1. Pengawas TK / SD
                                               2. Ketua KKKS
Ketua                                :    T O H A, S.Pd.SD
Sekretaris                         :   
Bendahara                      :   

Bidang-bidang :
1.   Perencanaan dan Pelaksanaan Program           : 
2.   Pengembangan Organisasi, Adm dan Sarpras  :  Nurhaedi, S.Pd.I
3.   Hubungan Masyarakat dan Kerjasama                : 
Pemandu Guru Kelas    :
1. Kelas 1        :    Kaniah, S.Pd.SD
2. Kelas 2        :   
3. Kelas 3        :   
4. Kelas 4        :   
5. Kelas 5        :   
6. Kelas 6        :   
Pemandu Guru Mapel  :
1.  Matematika                      :  
2.  Bahasa Indonesia          :   
3.  IPA                                    :   
4.  Pend. Agama Islam        :   
5.  Penjaskes                        :   
Pemandu Inti                       :   
Anggota                                :    Enam Belas (16) lembaga SDN :
1.  SDN 1 Kalideres
2.  SDN 2 Kalideres
3.  SDN 1 Prajawinangun Kulon
4.  SDN 1 Prajawinangun Wetan
5.  SDN 2 Prajawinangun Wetan
6.  SDN 1 Kaliwedi Kidul
7.  SDN 2 Kaliwedi Kidul
8.  SDN 1 Kaliwedi Lor

9.     SDN 2 Kaliwedi Lor
10.  SDN 1 Ujungsemi
11.  SDN 2 Ujungsemi
12.  SDN 1 Wargabinangun
13.  SDN 1 Guwa Kidul
14.  SDN 2 Guwa Kidul
15.  SDN 1 Guwa Lor
16.  SDN 2 Guwa Lor





















Lampiran 4.  

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KECAMATAN KALIWEDI KABUPATEN CIREBON


PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks MBS, organisasi profesi guru SD mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan sistem pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi pembelajaran berubah dari paradigma teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorintasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru ini bernama KKG (Kelompok Kerja Guru) Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru-guru kelas di SD dari guru kelas 1 sampai guru kelas 6 serta Guru Mapel, Penjaskes dan Guru PAI
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KKG berkedudukan di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon .


BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang salah satu pasal dan ayatnya berbunyi : setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61   ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KKG Kaliwedi adalah memberi wadah bagi guru-guru SDN se Kecamatan Kaliwedi untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh kita antara lain :
1.   Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.   Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3.   Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4.   Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran ICT, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.   Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6.   Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7.   Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Kecamatan Kaliwedi, antara lain:
1.   Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.   Melaksanakan kegitan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
3.   Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester Ketua KKG kepada UPT Pendidikan Kecamatan
4.   Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan dibidangnya.
5.   Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi–organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba olimpiade MIPA dan sejenisnya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Kecamatan Kaliwedi merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru kelas 1 sampai guru kelas 6 serta GMP penjaskes dan pendididkan agama Islam yang terdapat di KKG (16 lembaga SDN) kecamatan Kaliwedi.
Pasal 7
Kepengurusan
1.  Pengurus KKG Kecamatan Kaliwedi terdiri dari:
1.  Ketua
2.  Sekretaris
3.  Bendahara
4.  Bidang-bidang :       1. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
2. Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan    Sarana Prasarana
                                               3. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Susunan dan jumlah pengurus KKG disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
1.   Keanggotaan KKG Kecamatan Kaliwedi berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Mutasi ke daerah lain diluar Kecamatan Kaliwedi
  3. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.   Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .
3.   Masa bakti pengurus KKG Kec. Kaliwedi maksimum 2 periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1.   Setiap Anggota dan Pengurus KKG wajib :
a.   Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b.   Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di KKG Kecamatan
c.    Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
d.    Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran yang dimaksud (sesuai program) di kelas.
2.   Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
  1. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, UPT Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan.
  2. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
  3. Dipilih dan memilih menjadi pengurus.
BAB 1V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan Penggunaan Dana
1.   Sumber Dana kegiatan KKG Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon diperoleh melalui :
  1. Pemerintah daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang sah
  2. KKKS melalui program kegiatan KKKS
  3. Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS
  4. Sumber–sumber lain yang tidak mengikat.

2.   Penggunaan dana KKG antara lain untuk:
  1. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
  2. Kegiatan–kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.
  3. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11.
Mekanisme Kerja
1.     Mekanisme kerja KKG Kecamatan Kaliwedi dengan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan bersifat fungsional / pembinaan.
2.     Hubungan KKG dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat fungsional/ pembinaan.
3.     Hubungan KKG dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
4.     Hubungan Koordinator KKG dengan Koordinator KKG lain bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
1.   Pertemuan rutin anggota KKG Kecamatan Kaliwedi diadakan tiap bulan pada hari Sabtu minggu pertama.
2.  Pertemuan pengurus KKG diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.   Rapat pleno anggota tiap 2 tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
1.   Pertemuan keluarga  KKG diadakan setahun sekali pada bulan syawal  tempat yang ditentukan.
2.   Setiap anggota wajib menerima pertemuan KKG.
3.   Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.  Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kecamatan Kaliwedi
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1.   Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
2.   Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di  : Kaliwedi
Pada tanggal  : 2 Mei 20....




Om RInggit, S.Pd.I
NIP.

Tidak ada komentar: