Minggu, 29 September 2013

QIRAAT AL-QUR’AN
A.           Latar belakang
Islam terus berkembang luas ke seluruh penjuru dunia, dan masanya pun semakin jauh meninggalkan zaman kenabian. Dalam perjalanannya tentu saja melahirkan berbagai permasalahan-permasalahan. Tidak terkecuali permasalahan ke-Al quran-an.
Salah satu permasalahan paling mendasar yang berkaitan dengan Al quran adalah masalah bacaan (dialek). Bahkan pada zaman Rasulullah pun permasalahan ini sempat menimbulkan ketegangan di antara para sahabat.
Suatu ketika Umar bin Al-Khathab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat Al-Qur`an, Umar tidak puas terhadap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca Surat Al-Furqan. Menurut Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, seusai shalat, Hisyam diajak menghadap nabi seraya melaporkan peristiwa di atas.
Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi, Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda: yang artinya ”memang begitulah Al-Qur`an diturunkan sesungguhnya Al-Qur`an ini diturunkan dalam tujuh hurufm, maka bacalah apa yang kalian anggap mudah dari huruf itu”.
Murut ssejarah, timbulnya penyebaran qira`at dimulai pada masa tabi`in, yaitu pada awal abad ke-II H, tatkala para qari` sudah tersebar di berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira`at gurunya daripada mengikuti qira`at imam-imam lainnya. Qira`at-qira`at tersebut diajarkan secara turun-temurun dari guru-guru, sehingga sampai kepada para imam qira`at, baik yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.
Kebijakan abu bakar Siddiq yang tidak mau memusnahkan mushaf-mushaf lain selain yang telah disusun Zait bin Tsabit, seperti mushaf yang dimiliki ibn Mas`ud, Abu Musa Al-Asy`ari, Miqdad bin Amar, Ubay Bin Ka`ab, dan Ali bin Abi Thakib, mempunyai andil besar dalam kemunculan qira`at yang kian beragam. Perlu dicatat bahwa mushaf-mushaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid bin Tsabit dan kawan-kawannya, kecuali pada dua hal saja, yaitu kronologi surat dan sebagian bacaan yang merupakan penafsiran yang ditukis dengan lahjah tersendiri karena mushaf-mushaf itu merupakan catatan peribadi mereka masing-masing.
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaran para qari ke berbagai penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak didinginkan, yakni timbulnya qira`at yang semakin beragam. Lebih-lebih setelah terjadinya transformasi bahasa dan akulturasi akibat bersentuhan dengan bangsa-bangsa bukan arabin, sehingga pada akhirnya perbedaan qira`at itu sudah pada kondisi sebagaimana yang disaksikan Hudzalifah Al-Yamamah dan yang kemudian dilaporkannya kepada Usman.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa proses kodifikasi al-Qur’an pada masa khalifah Usman berada pada titik kritis kemanusiaan sesama muslim karena terjadi saling menyalahkan antara aliran qira’at yang satu dengan aliran qira’at lainnya, bahkan di antara mereka hampir saling mengkafirkan. Daerah kekuasaan Islam pada khalifah Usman telah meluas, orang-orang Islam telah terpencar di berbagai daerah sehingga mengakibatkan kurang lancarnya komunikasi intelektual diantara mereka. Adanya pengklaiman qira’atnya paling benar dan qiraat orang lain salah merambah dimana-mana.
Hal ini menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Situasi demikian sangat mencemaskan Khalifah Usman. Untuk itu ia  mengundang para sahabat terkemuka untuk mengatasinya. Akhirnya dicapai kesepahaman agar mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang disimpan di rumah Hafsah disalin kembali menjadi beberapa mushaf. Hasil penyalinan ini dikirim ke berbagai kota, untuk dijadikan rujukan bagi kaum muslimin, terutama sewaktu terjadi perselisihan sistem qira’at. Sementara itu, Khalifah Usman memerintahkan untuk membakar mushaf yang berbeda dengan mushaf hasil kodifikasi pada masanya yang dikenal dengan nama Mushaf Imam. Kebijakan khalifah Usman ini di satu sisi merugikan karena menyeragamkan qiraat yakni dengan lisan Quraish (dialek orang-orang Quraish), namun disisi lain lebih menguntungkan yakni umat Islam bersatu kembali setelah terjadi saling menyerang dan menyalahkan antara satu dengan yang lain. 
Berkenaan dengan keadaan di atas, maka pada pertengahan kedua di abad ke-I H, dan pertengahan awal di abad ke-II H, para ahli qira’at terdorong untuk meneliti dan menyeleksi berbagai sistem qira’at Al-Qur’an yang berkembang pada saat itu. Hasilnya, tujuh sistem qira’at Al-Qur’an yang berhasil dipopulerkan dan dilestarikan oleh mereka, dinilai sebagai tergolong mutawatir yang bersumber dari Nabi saw. Inilah yang dikenal dengan sebutan qira’at sab’at (qira’at tujuh). Sehingga pada masa berikutnya para mufassir memandang perlunya dimasukkan ilmu qira’at dalam Ulumul Qur’an. Karena dengan adanya perbedaan dalam pembacaan Al-Qur’an, menimbulkan perbedaan pula dalam mengistimbatkan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat al-qur’an. Sehingga menjadi bahan pertimbangan para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
B.            Pengertian
Secara etimologi lafal Qira’at adalah bentuk jamak dari Qira’ah yang merupakan bentuk masdar dari Fi’il Madi Qara’a yang artinya bacaan. Dari segi terminologi para ahli mengemukakan sebagaimana berikut :
Menurut Ibn Al Jazari , mengemukakan bahwa qira’at merupakan pengetahuan tentang cara-cara mengucapkan kalimat-kalimat Al Qur’an dan perbedaannya.
Syaikh Muhammad Ali As-Shabuni, berpendapat bahwa qira’at adalah madzhab bacaan Al Qur’an yang dibawa oleh seorang imam qurra’ yang berbeda dengan (bacaan imam) lainnya beserta sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW.
Sedangkan Manna’ Kholil Al-Qattan, mendefinisikan bahwa qira’at adalah salah satu madzhab (aliran) pengucapan lafal Al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam qurra’ sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan yang lainnya.
Menurut Al-Dimyathi sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Hadi al-Fadli bahwasanya qira’at adalah: “Suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diikhtilapkan oleh para ahli qira’at, seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf), washl (menyambung huruf), ibdal (menggantiukan huruf atau lafal tertentu) dan lain-lain yang didapat melalui indra pendengaran.”
Sedangkan menurut Imam Shihabuddin al-Qushthal, qira’at adalah “Suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli qira’at, seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, i’rab, isbat, fashl dan lain-lain yang diperoleh dengan cara periwayatan.”
Dari definisi-definisi di atas, tampak bahwa qira’at al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad SAW, melalui al-sima ( السماع ) dan an-naql ( النقل ). Berdasarkan uraian di atas pula dapat disimpulkan bahwa:
a.         Yang dimaksud qira’at dalam bahasan ini, yaitu cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an sebagaimana di ucapkan Nabi atau sebagaimana di ucapkan para sahabat di hadapan Nabi lalu beliau mentaqrirkannya.
b.        Qira’at al-Qur’an diperoleh berdasarkan periwayatan Nabi SAW, baik secara fi’liyah maupun taqririyah.
c.         Qira’at al-Qur’an tersebut adakalanya memiliki satu versi qira’at dan adakalanya memiliki beberapa versi.
Dari berbagai macam pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Qira’at adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara membaca Al Qur’an dengan pengucapan lafal-lafal yang baik dan benar. Qira’at tersebut merupakan suatu madzhab yang dipilih oleh salah seorang imam qurra’ yang berbeda (bacaannya) dengan madzhab yang lain dan di tetapkan berdasarkan sanad-sanadnya yang sampai kepada Rasulullah.
Perlu diluruskan kembali, menurut pendapat yang paling sahih bahwa qira’at-qira’at itu bukanlah tujuh huruf. Meskipun ada kesamaan di antara keduanya yang mengesankan demikian. Akan tetapi,  qira’at ini tidak lain hanyalah suatu madzhab bacaan al-qur’an yang secara ijma’ masih tetap eksis dan digunakan umat islam hingga kini. Dan sumbernya adalah perbedaan lahjah (logat), cara pengucapan dan sifatnya, seperti tafkhim, tarqiq, imalah, idgam, izhar, isyba’, madd, qasr, tasydid, takhfif dan sebagainya. Namun semua itu hanya berkisar dalam satu huruf, yaitu huruf quraisy.
C.           Sejarah Perkembangan Qira’at
Memang tidak tercatat mengenai kapan tepatnya ilmu qira’at itu muncul. Tetapi yang jelas, mula-mula orang yang pertama menulis tentang ilmu Qira’at tersebut adalah Abu Ubaid Al- Qosim Ibn Salam (wafat tahun 244 H). Beliau telah mengumpulkan para imam qira’at dengan bacaannya masing-masing, para tokoh lain yang turut melopori lahirnya ilmu Qira’at adalah Abu Hatim Al-sijistany, Abu Ja’far al-Thabary dan Ismail al-Qodhi.
Periode Qurra’ (para ahli atau imam qira’at) yang mengajarkan bacaan al-qur’an kepada masyarakat menurut cara mereka masing-masing adalah dengan berpedoman kepada masa Shahabat. Diantara para Shahabat yang terkenal mengajarkan qira’at ialah Ubai, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain. Dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan tabi’in di berbagai negeri belajar qira’at dan mereka semua berpegang kepada rasulullah.
Imam az-Zahabi menyebutkan bahwa sahabat yang terkenal sebagai guru dan ahli qira’at al-qur’an ada tujuh orang, yaitu Usman, Ali, Ubai, Zaid bin Tsabit, Abu Darda’ dan Abu Musa al-Asy’ari.  Lebih lanjut ia menjelaskan, segolongan besar Shahabat mempelajari qira’at dari Ubai, di antaranya Abu Hurairah, Ibn Abbas dan Abdullah bin Sa’ib. Ibn Abbas belajar pula kepada Zaid.
Kemudian, terhadap para sahabat  itulah sejumlah besar  tabi’in mempelajari qira’at di setiap negeri. Sebagian dari meraka ada yang tinggal di madinah yaitu Ibnu Musayyab, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan ‘Ata’ –keduanya putra Yasar-, Mu’adz bin Hariz yang terkenal dengan Mu’az al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, Ibnu Syihab az-Zuhri, Muslim bin Jundab, dan Zaid bin Aslam. Di antara mereka yang tinggal di mekkah ialah ‘Ubaid bin Umair, Ata’ bin Abu Rabah, Tawus, Mujahid, ’Ikrimah dan Abu Malikah. Tabi’in yang tinggal di kufah ialah ‘Alqamah, al-Aswad, Masruq, Ubaidah, Amr bin Syurahbil, al-Haris bin Qais, Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman as-Sulami, Sa’id bin Jabir, an-Nakha’i dan as-Sya’bi. Yang tinggal di basrah ialah Abu Aliyah, abu Raja’, Nasr bin ‘Asim, Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, ibn Sirin dan Qatadah. Sedangkan yang tinggal di syam ialah al-Mughirah bin abu Syihab al-Makhzumi, -murid Usman-, dan khalifah bin Sa’ad  -sahabat abu darda’­-.
Pada permulaan abad pertama hijriah, sejumlah ulama’ dari kalangan tabi’in membulatkan tekad dan perhatiannya untuk menjadikan qira’at ini sebagai disiplin ilmu yang independen sebagaimana ilmu-ilmu syari’at lainnya. Sehingga mereka menjadi imam dan ahli qira’at yang diikuti oleh generasi ke generasi sesudahnya. Bahkan dalam generasi tersebut terdapat banyak imam yang bermunculan dan mulai sejak ini sampai sekarang kita mengikutinya serta mempercayainya sebagai madzhab qira’at.
Para ahli qira’at tersebut di madinah ialah abu Ja’far Yazid bin Qa’qa’ dan Nafi’ bin Abdurrahman. Di mekkah ialah Abdullah bin Katsir al- qurosyi dan Humaid bin Qais al-‘Araj. Di kufah ialah ‘Asim bin Abun Najud, Sulaiman al-Amasyi, Hamzah bin Habib dan Ali Kisa’i. Di basrah ialah Abdullah bin Abu Ishaq, Isa ibn ‘Amr, Abu Amr ‘Ala’, ‘Asim al-Jahdari, dan Ya’qub al-Hadrami. Kemudian di syam ialah Abdullah bin Amir, Isma’il bin Abdullah bin Muhajir, Yahya bin Haris dan Syuraih bin Yazid al-Hadrami.
Dari sekian banyak para imam qira’at di atas, ada tujuh imam yang terkenal (masyhur) sebagai ahli qira’at di seluruh dunia yaitu Abu Amr, Nafi’, ‘Asim, Hamzah, al-Kisa’i, Ibn ‘Amir, Ibn Kasir. Bacaan para imam ini yang lazim disebut qira’ah sab’ah.
Qira’ah sab’ah menjadi termasyhur pada permulaan abad kedua hijriah. Orang-orangbasrah memakai qira’at Abu Amr dan Ya’qub, Orang-orang kufah memakai qira’at Hamzah dan ‘Asim, Orang-orang syam memakai qira’at Ibn Amir,  Orang-orang mekkah memakai qira’at Ibn Kasir, dan orang-orang madinah memakai qira’at Nafi’.
Pada abad ketiga hijriyah, Qira’at ini terus berkembang hingga sampailah pada Abu Bakar Ahmad Ibn Musa Ibn Abbas Ibn mujahid yang terkenal dengan panggilan Ibn Mujahid (wafat tahun 324 H) di Bagdad. Beliaulah yang membukukan Qira’ah sa’bah atau tujuh Qira’at dari tujuh imam yang dikenal di Mekkah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam. tujuh imam Qari’ah tersebut ialah :
1)             Ibn Amir                                                                             
Nama lengkapnya Abu Imran Abdullah bin Amir al-Yashubi yang merupakan seorang Qodhi di Damaskus pada masa pemerintahan Ibn Abd al-Malik.Beliau lahir pada tahun 21 H. Beliau berasal dari kalangan tabi’in yang belajar Qira’at dari al-Mughirah Ibn Abi Syihab al-Mahzumi, Usman bin Affan dan Rsulullah SAW. Beliau wafat tahun 118 H Damaskus. Rowi beliau yang terkenal dalam Qira’at yaitu Hisyam(wafat tahun 245H) dan Ibn Dzakwan(wafat tahun 242 H)                                     
2)             IbnKatsir
              Nama lengkapnya Abu Muhammad Abdullah Ibn Katsir Al-Dary al-Makky. Beliau adalah imam Qira’at di Mekkah dari kalangan tabi’in yang pernah hidup bersama sahabat abdullah Ibn Zubair, Abu Ayyub al-Anshari dan Anas Ibn Malik. Beliau wafat tahun 291 H, rowinya yang terkenal adalah Al-Bazy (wafat tahun 250 H) dan Qunbul (wafat tahun 291 H).
3)             ‘AshimAl-Khufy
Nama lengkapnya ‘Ashim Ibn Abi Al-Najud al-Asadi, disebut juga Ibn Bahdalah.  Nama panggilannya adalah Abu Bakar, beliau seorang tabi’in yang wafat sekitar tahun 127-128 H di Kuffah.Beliau merupakan imam qiro’aat Kufah yang paling bagus suaranya dalam membaca al-qur’an. Kedua perawinya yang terkenal adalah Syu’bah (wafat tahun 193 H) dan Hafs (wafat tahun 180 H).
4)             AbuAmr
Nama lengkapnya Abu Amr Zabban Ibn A’la Ibn Ammar al-Bashri yang sering juga dipanggil Yahya.Beliau merupakan satu-satunya imam qira’at yang paling banyak guru qira’atnya Beliau seorang guru besar qira’at di kota bashrah yang wafat di Kuffah pada tahun 154 H.Rowinya yang terkenal ialah  Abu Amr ad-Dury (wafat tahun 246 H) dan Ibnu Zyad as- Susy (wafat tahun 261 H)                
5)             Hamzah 
Nama lengkapnya Hamzah Ibn Habib Ibn Imarah al-Zayyat al-Fardh al-Thaimi yang sering dipanggil Ibn Imarah. Beliau berasal dari kalangan hamba sahaya ikrimah Ibn Robbi’ Mthaimi yang wafat di Hawan pada masa khalifah Abu Ja’far al-Manshur tahun 156 H. Kedua perawinya yang terkenal adalah Kholaf (wafat tahun 229 H) dan Khollad (wafat tahun 220 H).
6)             Nafi’
Nama lengkapnya Abu Ruwaim Nafi’ Ibn Abd Al-Rahman Ibn Abi Na’im al-Laisry. Beliau lahir di Isfahan pada tahun 70 dan wafat di Madinah pad tahun 169 H. Beliau adalah seseorang yang ketika berbicara selalu keluar bau wewangian misik dari mulutnya. Perawinya adalah Qolun (wafat tahun 220 H) dan Warsy (wafat tahun 197 H).
7)             Al-Kisa’i
Nama lengkapnya Abul Hasan Ali Ibn Hamzah Ibn Abdillah Al-Asady. Selain imam Qori’ beliau terkenal juga sebagai imam nahwu golongan Kufah. Sering juga disebut Kisa’i karena sewaktu berihram beliau memakai kisa. Beliau wafat pada tahun 189 H di Ronbawyan yaitu sebuah desa di negeri Roy dalam perjalanan menuju Khurasan bersama al-Rasyid. Perawinya yang terkenal adalah Abd al-Haris (wafat tahun 242 h) dan Al-Dury (wafat tahun 246 H).
D.           Macam-macam qira’at, hukum dan kaedahnya
Sebagian ulama mengatakan bahwa qira’at ada tiga macam yaitu mutawatir, ahad dan syadz. Qira’at mutawatir ialah qira’ah sab’ah yang termasyhur, sedang yang ahad ialah qira’at tsalastah yang kemudian menggenapkannya menjadi sepuluh qira’at yaitu Abu Ja’far Yazin bin Qa’qa’ al-madani, ya’qub bin ishaq al-Hadrami dan khalaf bin Hisyam. Seluruh qira’at selain dari qiraat yang sepuluh itu dipandang qiraat syadz, seperti qiraat Yazidi, Hasan, A’masy, Ibn Jubair dan lain-lain. Kemudian yang menjadi pegangan terhadap timbulnya berbagai macam qira’at tersebut adalah ketentuan atau kaedah tentang qira’at yang shahih.
Menurut mereka, ketentuan atau kaedah qira’at yang shahih adalah sebagai berikut :
1)      Qira’at tersebut sesuai dengan kaedah bahasa Arab. Meski hanya dalam satu segi, sebab qira’at adalah sunnah yang harus diikuti, diterima apa adanya dan menjadi sebuah rujukan dengan berdasarkan pada sanad, bukan ra’yu (penalaran).
2)      Qira’at harus sesuai dengan salah satu mushaf usmani, meskipun hanya mendekati saja. Karena, dalam penulisan mushaf-mushaf para sahabat telah bersungguh-sungguh dalam membuat rasm(cara penulisan mushaf) sesuai dengan bermacam-macam dialek qira’at yang mereka ketahui. Yang di maksud  dengan hanya sekedar mendekati (muwafaqah ihtimaliyah) adalah seperti contoh berikut : مالك يوم الدين (al-fatihah : 4). Lafaz  مالك ditulis dalam semua mushaf dengan membuang alif, sehingga di baca  ملك  sesuai dengan rasm secara tahqiq (jelas) dan dibaca pula مالك sesuai dengan rasm secara ihtimal (kemungkinan). Dan demikian pula contoh-contoh yang lain.
3)      Qira’at harus sahih isnadnya, karena qiraat merupakan sunnah yang diikuti dan didasarkan pada keselamatan penukilan dan kesahihan riwayat.
Itulah kriteria-kriteria atau yang di sebut juga dengan syarat-syarat qira’at yang sahih (maqbul). Apabila semua kriteria di atas terpenuhi, maka qira’at tersebut adalah qira’at yang sahih. Jika salah satu kriteri atau lebih tidak terpenuhi, maka qira’at tersebut dinamakan qira’at syadz atau bahkan batil.
Sebagian Ulama lain menyimpulkan qiraat menjadi enam macam:
Pertama: Mutawatir, yaitu qiraat yang dinukilkan oleh sejumlah besar qiraat yang tidak mungkan bersepakat untuk berdusta, dari sejumlah orang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yaitu Rasullulah. Dan inilah yang umum dalam hal qiraat.
Kedua: Masyhur, yaitu qiraat yang shahih sanadnya tetapi tidak mecapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah arab dan rasam usmani serta terkenal pula dikalangan para ahli qiraat sehingga karenanya tidak dikategorikan qiraat yang syaz. Para ulama berpendapat bahwa qiraat macam ini termasuk qiraaat yang dapat dipakai.
Ketiga: Ahad, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi menyalahi rasam usmani, menyalahi kaidah bahasa arab atau tidak terkenal. Qiraat macam ini tidak termasuk qiraat yang dapat dipakai atau digunakan.
Keempat: Syadz, yaitu qiraat yang tidak sahih sanadnya, seperti qiraat مَلَكَ يَوْمَ الدِّيْنِ , dengan bentuk fi’l madhi dan menasabkannya.
Kelima: Maudhu’, yaitu qiraat yang tidak ada asalnya
Keenam: Mudraj, yaitu sesuatu yang ditambah dalam qiraat sebagai penafsiran, seperti qiraat ibnu ‘abbas: لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ فِى مَوَاسِمِ الحَجِّ فإذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ  , kalimat فِى مَوَاسِمِ الحَجِّ  adalah penafsiran yang disisipikan kedalam ayat.
Ketiga macam yang terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaanya.
Nawawi berpendapat bahwa; “ Qiraat yang syadz tidak boleh dibaca baik didalam maupu diluar shalat. al-qur’an hanya ditetapkan dengan sanad yang mutawatir, sedangkan qiraat syadz tidak mutawatir. Para fuqaha Bagdad sepakat bahwa orang yang membaca al-qur’an dengan qiraat yang syadz harus disuruh taubat. Ibn ‘Abdil Barr menukilkan ijma’ kaum muslimin bahwa al-qur’an tidak boleh dibaca dengan qiraat yang syadz dan juga tudak sah shalat di belakang orang yang membaca al-qu’ran dengan qiraaat-qiraat syadz itu.”
Menurut beberapa pendapat, urgensi mempelajari qira`at dan pengaruhnya dalam istinbath (penetapan) hukum adalah sebagai berikut;
a.         Dapat menguraikan ketentuan-ketentuan hokum yang telah disepakati para ulama. 
b.        Dapat men-tarjih hokum yang diperselisihkan para ulama. 
c.         Dapat mengabungkan dua ketentuan hokum yang berbeda. 
d.        Dapat menunjukan dua ketentuan-ketentuan yang berbeda dalam kondisi berbeda pula. 
e.         Dapat memberikan penejlasan terhadap suatu kata di dalam Al-Qur`an yang mungkin sulit dipahami maknanya.
E.            Faedah perbedaan qira’ah
Bervariasinya qiraat yang shahih ini mengandung banyak faedah dan fungsi, diantaranya:
1)      Menunjukkan betapa terjaga dan terpeliharanya Kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan padahal kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
2)      Meringankan umat islam dan memudahkan mereka membaca al-Qur’an.
3)      Bukti kemukjizatan al-qur’an dari segi kepadatan makna (‘ijaz)-nya, karena setiap qira’at menunjukkan sesuatu hukum syara’ tertentu tanpa perlu pengulangan lafaz.
4)      Penjelasan terhadap apa yang masih global dalam qiraat lain. Misalnya, Qiraat dengan tasydid menjelaskan makna qiraat dengna takhfif, sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Karena itu istri yang haid tidak halal dicampuri oleh suaminya karena telah suci dari haid, yaitu terhentinya darah dari haid, sebelum istri tersebut bersuci dengan air.
F.            Kesimpulan
Qira’ah al-qur’an adalah mazhab pembacaan alqur’an dari para imam qura’ yang masing-masing mempunyai perbedaan dalam pengucapan alqur’an al-karim dan disandarkan pada sanad-sanadnya sampai kepada rasullulah Saw. Perbedaan-perbedaan bacaan umat muslim sesuai mazhab qiraah yang diikutinya, ini menunjukkan betapa islam sangat menghargai perbedaan. Perbedaan bukanlah suatu hal yang dapat menimbulkan perpecahan, bahkan merupakan sebuah rahmat. Sebagaimana sabda rasullah dalam sebuah hadist “ perbedaan yang terjadi dalam umat-ku adalah rahmat”. Dengan perbedaan dalam pembacaan qiraah menimbulkan perbedaan dalam mengistimbatkan hukum ( dimana satu hukum dengan hukum lainnya saling menguatkan). Ketika seorang mufassir menafsirkan al-qur’an menurut mazhab yang diikutinya, maka ia melahirkan hukum yang berbeda dengan mufassir lain yang mengambil ( mengikuti) mazhab lain.
Perlu ditegaskan kembali bahwa qira’at-qira’at itu bukanlah tujuh huruf, karena persoalan tentang tujuh huruf tersebut telah berakhir sampai pada pembacaan terakhir ( ‘urdah al-akhirah ), yaitu ketika wilayah ekspansi bertambah luas dan ikhtilaf tentang huruf-huruf itu menjadi kekhawatiran bagi timbulnya fitnah dan kerusakan, sehingga para sahabat dan pada masa Usman terdorong untuk mempersatukan umat islam pada satu huruf, yaitu huruf quraisy.
Inilah diantara mukjizat-mukjizat yang ada dalam al-qur’an yang berbeda dengan kitab-kitab lainnya. Al-qur’an diturunkan bukan untuk memberatkan umat akantetapi memberikan kemudahan bagi umat manusia.




DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal. Seluk Beluk al-Qur’an, Jakarta: Rineka Cipta. 1992
Ali, Muhammad. At-Tibyan Fi Ulumil Qur’an. Jakarta: Darul Kutub Al-   Islamiyah. 2003
Al-Qattan. Mabahis Fi Ulumil Qur’an. Surabaya. Al-hidayah. 1973
Hasanuddin AF. Anatomi Qur’an; Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap Istinbat Hukum dalam al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1995
Ismail, Sya’ban Muhammad. Mengenal Qira’at al-Qur’an. Semarang: Bina Utama. 1993
Mudzakkir. Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an. Jakarta: Lintera Antar Nusa. 1994
Nur, Muhammad. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis. Jakarta. Pustaka Amani. 2001

                                                              CIREBON
2012

Tidak ada komentar: